Longtime.id – Pemerintah memastikan raksasa-raksasa batu bara tetap bisa memproduksi penuh pada 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 100 persen target produksi perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan IUP BUMN—tanpa pemangkasan kuota—dengan syarat pasokan 30 persen untuk kebutuhan dalam negeri ditarik lebih awal demi mengamankan suplai listrik PLN.
Dilansir dari bloombergtechnoz.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak memangkas kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi I. Seluruh target produksi yang diajukan disetujui 100 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengatakan kebijakan tersebut juga berlaku bagi perusahaan milik negara yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kita berikan 100 persen,” ujar Tri di Gedung Ditjen Minerba, Selasa (10/02) kemarin.
Sebagai konsekuensinya, pemerintah meminta perusahaan menyetor domestic market obligation (DMO) sebesar 30 persen lebih awal pada awal tahun untuk menjamin pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). “Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” kata Tri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan batu bara pembangkit listrik terpenuhi sebelum persetujuan RKAB perusahaan lain terbit.
Tri menjelaskan, setelah RKAB perusahaan batu bara lainnya disetujui, pasokan DMO untuk PLN akan dilengkapi dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Nanti sambil jalan, yang lain persetujuan. Nanti kumpulkan juga dari itu,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana pemangkasan produksi batu bara nasional hingga 40–70 persen oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan alarm sosial di daerah penghasil tambang. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekonomi di wilayah yang selama ini menggantungkan hidup pada industri batu bara.
Rencana pengurangan produksi batu bara secara drastis dinilai berpotensi membawa dampak berantai, khususnya bagi daerah penghasil utama seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Di wilayah-wilayah ini, sektor batu bara tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menyerap puluhan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
Berdasarkan data Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mineral dan batu bara secara nasional menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung. Angka tersebut belum mencakup pekerja di sektor pendukung seperti jasa angkutan, kontraktor tambang, penyedia alat berat, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Di Kalimantan Timur saja, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja tambang dan sektor turunannya mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, tidak kurang dari 50 ribu tenaga kerja menggantungkan hidup pada industri batu bara, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Wacana itu pun menuai perlawanan keras. Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) memperingatkan, kebijakan ekstrem tanpa peta transisi yang matang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengguncang stabilitas sosial-ekonomi di daerah-daerah tambang.
Ketua Umum APPRI Rudi Prianto menegaskan, pemangkasan produksi dalam skala besar bukan sekadar soal penyesuaian target energi nasional, tetapi menyangkut hajat hidup ratusan ribu pekerja dan denyut ekonomi lokal yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan batu bara.
“Pemangkasan 40 sampai 70 persen bukan angka kecil. Ini menyangkut nasib tenaga kerja, ekonomi keluarga, dan stabilitas sosial di wilayah tambang,” tegas Rudi dalam pernyataan resmi, Senin (02/02) lalu.
Berdasarkan estimasi internal APPRI, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung pada ratusan ribu tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor pertambangan maupun sektor turunan seperti jasa angkutan, kontraktor tambang, pelabuhan, hingga pelaku UMKM di sekitar wilayah tambang.
Rudi menilai, ketergantungan ekonomi daerah penghasil batu bara terhadap aktivitas pertambangan masih sangat tinggi. Jika produksi ditekan secara drastis tanpa kesiapan alternatif ekonomi, maka efek domino sulit dihindari—mulai dari penurunan pendapatan daerah, melemahnya daya beli masyarakat, hingga meningkatnya risiko konflik sosial akibat melonjaknya pengangguran.
APPRI juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pengusaha pertambangan rakyat dan pelaku usaha lokal yang dinilai paling rentan. Berbeda dengan perusahaan besar, kelompok usaha kecil memiliki keterbatasan modal dan akses pembiayaan, sehingga lebih cepat terpukul jika produksi dibatasi secara tajam (red/mam)



