Proteksi UMKM Lokal Tanpa Potongan Nol Persen, DPMPTSP Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi ‘KukarGo’ di PlayStore
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan terobosan digitalisasi baru bernama KukarGo. Platform digital khusus ini dihadirkan sebagai sentra UMKM terpadu sekaligus jembatan transaksi langsung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis wilayah.
Peluncuran resmi aplikasi KukarGo digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 dan Hari UMKM Nasional ke-10 di Taman Arbizz Space Tenggarong, Sabtu (3/10/2026).
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menegaskan bahwa aplikasi KukarGo sengaja dirancang dengan sistem proteksi ketat berbasis lokasi. Artinya, produk UMKM dari luar Kutai Kartanegara secara otomatis akan tertolak oleh sistem.
![]()
“Aplikasi KukarGo ini khusus disiapkan bagi pelaku UMKM lokal yang beroperasi resmi di Kukar. Produk dari luar Kukar tidak akan bisa masuk atau terblokir secara otomatis. Bahkan, ketika warga membuka aplikasi di suatu kecamatan, misalnya Marangkayu atau Muara Badak, produk lokal terdekat dari kecamatan itulah yang akan muncul paling atas,” terang Alfian Noor.
Alfian membeberkan, keunggulan utama KukarGo dibanding platform marketplace lainnya terletak pada keberpihakannya kepada pelaku usaha. Pemkab Kukar menggaransi tidak ada potongan komisi 10 persen maupun biaya tersembunyi lainnya (0% fee), sehingga pendaftaran maupun transaksi antarpenjual dan pembeli murni tanpa potongan perantara user to user.
Selain itu, skema pengiriman barang pada KukarGo diproyeksikan untuk menggaet dan memberdayakan jasa pengiriman serta ojek lokal di setiap kecamatan, sehingga roda perekonomian berputar penuh di tingkat tapak.
Untuk legalitas usaha, pengguna KukarGo diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, Pemkab Kukar memberikan masa tenggang (grace period) selama 90 hari.
“Bagi UMKM yang belum punya NIB tetap boleh masuk. Selama 90 hari masa tenggang, tim verifikator kami bersama OPD pembina seperti Dinas Koperasi, Disperindag, dan Dispora akan turun melakukan pendampingan pengurusan legalitas hingga NIB-nya terbit,” jelasnya.
Saat ini, aplikasi KukarGo telah resmi mengudara dan sudah dapat diunduh oleh masyarakat umum melalui platform Google PlayStore untuk pengguna sistem operasi Android.
Sementara untuk pengguna iOS (App Store), DPMPTSP Kukar tengah berkoordinasi intensif dengan BPKAD terkait penyiapan regulasi jalur pembayaran digital (e-payment).
Ke depan, platform KukarGo juga akan diintegrasikan dengan Mini Mall Pelayanan Publik (MPP) di kecamatan-kecamatan serta dimanfaatkan sebagai katalog digital interaktif saat pelaksanaan pameran produk UMKM daerah.
(hl/ya)



