Polemik Ganti Rugi Lahan di Ringroad Samarinda: DPRD Kaltim Desak Pemerintah Ambil Sikap

Longtime.id – Persoalan ganti rugi lahan milik warga di kawasan Ringroad I dan II Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Meski lahan telah digunakan untuk pembangunan, sebagian tanah yang dikelola masyarakat belum juga memperoleh kejelasan pembayaran.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Ia berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke kementerian di tingkat pusat.
“Lahan ini dari dulu dikelola oleh rakyat. Sampai sekarang tidak pernah beralih kepemilikan,” ucap Baharuddin.
Ia menyebut akar masalah terletak pada Surat Keputusan Menteri tahun 1981 yang mengubah status sebagian wilayah menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Status tersebut menjadikan tanah tercatat sebagai milik negara, sehingga menghambat pembayaran meskipun telah digunakan untuk perumahan, gudang, dan pertambangan.
“Kalau statusnya APL, kenapa justru dipakai oleh pihak-pihak swasta untuk bisnis? Tapi begitu rakyat minta haknya, pemerintah bilang tak bisa dibayar. Ini tidak adil,” tegasnya.
Baharuddin menilai status hukum yang tidak berpihak kepada rakyat tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban negara memberi kompensasi. Komisi I DPRD Kaltim, katanya, akan mendorong Pemprov untuk menyurati pemerintah pusat guna memperjelas status lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, mengakui kendala utama terletak pada legalitas lahan. Menurutnya, pembayaran hanya dapat dilakukan jika status tanah sah secara hukum.
“Pada 2023 kami membayar beberapa bidang yang dokumennya lengkap. Tapi sebagian baru masuk usulan di 2024, dan ada yang ternyata berada di zona APL dengan status HPL. Itu yang menjadi hambatan,” jelasnya.
Dari total panjang jalan 7,6 kilometer, sekitar sembilan bidang masih berada di wilayah APL, yang dikategorikan sebagai aset negara. Karena itu, Kementerian Perhubungan belum memberi izin pembayaran.
“Selama tanah itu masih dianggap milik negara, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran pembayaran. Kami hanya bisa memproses jika status lahan sudah bersih dan sah milik masyarakat,” jelasnya.
DPRD Kaltim melalui Komisi I mendorong agar Pemprov segera mengambil langkah administratif guna menghindari ketidakpastian berlarut dan menjamin keadilan bagi warga.
“Jika nanti terbukti itu memang tanah rakyat, maka tentu wajib dibayar. Tapi jika itu adalah aset negara, kita juga harus patuh pada aturan,” pungkasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



