Perempuan 48 Tahun Diduga Edarkan Sabu 37 Gram di Gunung Tabur
BERAU – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Tabur kembali terbongkar. Seorang perempuan berinisial HA (48) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dengan total berat bruto 37,22 gram, jumlah yang masuk kategori besar dan berpotensi menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau akhir Februari 2026 lalu. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Gunung Tabur.
menjelaskan laporan diterima sekitar pukul 15.40 Wita dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Sekitar satu jam kemudian, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial FDA.
“Sebelumnya kami mengamankan seorang pria berinisial FDA. Dari hasil interogasi mengaku sabu tersebut disimpan oleh HA. Informasi itu kemudian kami dalami dengan melakukan penggeledahan di rumah HA,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 32 bungkus kecil sabu siap edar, dua plastik klip bekas pembungkus, satu dompet kecil warna oranye, satu unit telepon genggam, beserta sabu-sabu.
Diketahui, jumlah itu melebihi ambang batas 5 gram yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kategori pemberatan hukuman. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap sumber dan distribusinya,” tegas AKP Agus. (asr/mam)



