Pemkot Samarinda Klarifikasi Perwali 88/2025
Sebut Sumbangan Gotong Royong, Bukan Pungutan Liar
Longtime.id – Pemkot Samarinda menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang fasilitasi pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana gotong royong tidak mengatur pungutan wajib, menyusul beredarnya penafsiran publik yang menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pemaksaan terhadap aparatur pemerintah.
Ditekankan, Perwali tersebut tidak memuat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Tidak ada pula sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi dalam program tersebut.
Partisipasi dalam program sumbangan dana gotong royong bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap individu memiliki kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Adapun mekanisme surat pernyataan tidak bersedia ditegaskan hanya sebagai instrumen administratif untuk memastikan akuntabilitas dan menjamin bahwa partisipasi benar-benar berdasarkan kehendak bebas.
Pemkot Samarinda memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan. Program ini tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kewajiban negara kepada individu, melainkan bersifat pelengkap dan tidak menggantikan peran APBD dalam pembiayaan kesejahteraan sosial.
Pemkot juga menegaskan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 bukan pengumpulan dana publik dan tidak masuk dalam rezim Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Pengaturan tersebut bersifat internal pemerintahan daerah dan bertujuan memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela di lingkungan aparatur.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (09/02) lalu.
Ia menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Sebelumnya, Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim dan Nugal Institute menolak keras Perwali Samarinda 88/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah, karena merupakan bentuk legalisasi Pungli yang bertentangan dengan perlindungan hak atas penghasilan dan hak atas kesejahteraan sosial, serta berpotensi kuat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik kepentingan di lingkungan Pemkot Samarinda.
Berdasarkan Perwali yang diberlakukan tanggal 2 Januari 2026 itu, Pemkot Samarinda berwenang untuk memungut sumbangan dana gotong royong bagi ASN, pegawai BUMD, hingga pemangku kepentingan terkait di wilayah Kota Samarinda. Lebih lanjut, bagi mereka yang tidak bersedia untuk menyumbang, diharuskan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bersedia yang memuat identitas pribadi, unit kerja, alasan tidak bersedia, hingga sampai kapan tidak memberikan sumbangan.
Menurut Perwali itu, dana yang terkumpul, dikelola oleh unit Pengelola Sumbangan Dana Gotong Royong yang dibentuk dan mendapatkan dana operasional dengan Keputusan Wali Kota. Penyalurannya pun, juga harus melalui persetujuan tertulis Wali Kota, dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang sepenuhnya menjadi wilayah Pemkot, tanpa adanya pengawasan dari DPRD. (kontributor/mam)



