KUTAI BARAT

Pemkab Kubar Perketat Klasifikasi Informasi, PPID Dilarang Tolak Data Sembarangan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa setiap penolakan permintaan informasi publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Komitmen itu mengemuka dalam pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan yang digelar di Gedung WIEK Diskominfo Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (24/6/2026).

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kubar berupaya memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mampu menentukan klasifikasi informasi secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin melalui Plh Sekkab Yuli Permata Mora menegaskan, uji konsekuensi bukan dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi. Sebaliknya, mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum untuk mengukur dampak yang mungkin timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik atau justru dikecualikan.

“Proses ini harus dilakukan secara ketat dan terbatas melalui analisis hukum yang matang. Kita harus memastikan tidak ada penolakan informasi publik yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Yuli.

Menurutnya, setiap badan publik di lingkungan Pemkab Kubar harus meningkatkan profesionalisme PPID dalam mengelola informasi. Penetapan status informasi tidak boleh dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menjelaskan, hasil uji konsekuensi nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Informasi yang menjadi hak publik tetap harus dibuka seluas-luasnya, sementara informasi yang berpotensi menimbulkan dampak tertentu dapat dikecualikan sesuai aturan.

Yuli juga mengapresiasi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kubar yang menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan klasifikasi informasi yang dikecualikan.

“Dokumen ini akan menjadi payung hukum bagi petugas PPID sehingga memiliki dasar yang jelas dalam menentukan informasi yang dapat diberikan maupun yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur Edi Hermawanto Noor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan PPID untuk melakukan pengarsipan, klarifikasi, serta pendokumentasian informasi secara baik dan berkualitas.

Menurutnya, klasifikasi informasi yang tepat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah melindungi data yang memang masuk kategori dikecualikan. Melalui uji konsekuensi tersebut, Pemkab Kutai Barat berharap tata kelola keterbukaan informasi publik semakin akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }