PAD Kubar Baru 33 Persen, Wabup Minta OPD Jemput Bola
SENDAWAR – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026 baru mencapai 33,42 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Kubar meminta seluruh perangkat daerah lebih agresif menggali potensi pendapatan baru.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026, Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Digitalisasi Pengelolaan PAD di Kantor Bupati Kubar, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan, target PAD Kubar tahun ini mencapai Rp247,4 miliar. Namun hingga akhir semester pertama, realisasinya baru sebesar Rp82,67 miliar atau 33,42 persen. Sementara itu, penerimaan pajak daerah tercatat Rp36,39 miliar dari target Rp98,23 miliar atau 37,05 persen. Adapun retribusi daerah terealisasi Rp24,07 miliar dari target Rp83,57 miliar atau sekitar 28,80 persen.
Nanang menegaskan capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi seluruh organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan agar lebih aktif mengidentifikasi potensi yang selama ini belum tergarap maksimal. “Tantangan ekonomi global dan regional menuntut kita lebih jeli melihat potensi lokal. Setiap OPD harus mampu melakukan jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan pola pemungutan yang sudah berjalan. Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan ulang objek pajak dan retribusi, memperbaiki tata kelola pemungutan, serta meningkatkan akurasi data agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Nanang mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar yang menginisiasi forum evaluasi tersebut. Ia menilai evaluasi berkala menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pemungutan sekaligus menyusun langkah perbaikan pada semester berikutnya.
“Evaluasi berkala merupakan kunci optimalisasi fiskal daerah. Realisasi PAD semester pertama harus menjadi cerminan efektivitas kinerja pemungutan yang telah kita lakukan,” katanya.
Selain membahas capaian pendapatan, Pemkab Kubar juga mendorong percepatan pembahasan perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Nanang menekankan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus tetap memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di sisi lain, digitalisasi pengelolaan PAD juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab Kubar berkomitmen memperluas penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), termasuk penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS dan layanan perbankan digital pada berbagai jenis pajak maupun retribusi.
Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Melalui forum tersebut, Pemkab Kubar berharap lahir berbagai rekomendasi konkret yang dapat mendorong peningkatan PAD hingga akhir Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam mendukung pembangunan.
(Adv/Diskominfo Kubar)



