Nelayan Terdesak Zona Steril Pelabuhan KPC
KUTAI TIMUR – Persoalan batas wilayah operasional pelabuhan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi sorotan. Nelayan tradisional di Kutai Timur mengeluhkan larangan aktivitas memancing di kawasan perairan yang kini ditetapkan sebagai area terbatas, sementara perusahaan menegaskan kewajiban menjaga standar keamanan internasional.
Isu ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Ruang Kapur Kantor Bupati, Senin (03/03). Pertemuan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, aparat keamanan, serta perwakilan perusahaan guna merumuskan solusi atas potensi konflik yang kian mengemuka.
Mahyunadi menyebut pemerintah berada di posisi penyeimbang. Di satu sisi, nelayan menggantungkan hidup pada wilayah tangkap yang kini terasa semakin terbatas. Di sisi lain, area pelabuhan memiliki aturan ketat terkait keselamatan pelayaran dan keamanan objek vital nasional.
“Ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh memancing. Ada aspek keselamatan jiwa dan regulasi yang harus dipatuhi. Namun, mata pencaharian masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
PT KPC menjelaskan, sejak 2023 kawasan perairan seluas 243 hektare tersebut telah ditetapkan sebagai Area Perairan untuk Kepentingan Sendiri (APNL). Wilayah ini meliputi jetty, pelabuhan, hingga alur pelayaran sepanjang 9,5 kilometer dari garis darat.
Perwakilan perusahaan, Tri menegaskan jalur tersebut merupakan lintasan kapal besar dan tongkang dengan risiko tinggi terhadap perahu nelayan berukuran kecil. Aktivitas memancing di sekitar area sandar dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan laut, terutama pada malam hari.
Selain itu, pelabuhan KPC telah tersertifikasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Standar ini mewajibkan pengelola menjaga sterilitas area terbatas dari aktivitas yang tidak berkepentingan langsung dengan operasional pelabuhan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sangatta, Herman mengungkapkan persoalan semakin rumit karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pengelolaan nelayan pesisir menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten memiliki ruang terbatas dalam intervensi langsung. Kondisi ini kerap memicu kebingungan di lapangan, terutama terkait sosialisasi batas wilayah operasional pelabuhan.
Minimnya pemahaman mengenai titik koordinat zona terbatas disebut sebagai salah satu faktor nelayan masih memasuki area berisiko.
Sebagai langkah awal meredam ketegangan, pemerintah mengusulkan pembangunan kawasan “Kolam Labu” sebagai lokasi parkir dan penampungan perahu nelayan, khususnya saat air surut. Area ini dirancang agar nelayan tetap memiliki titik sandar aman tanpa bersinggungan dengan jalur manuver kapal besar.
Selain itu, Polairud akan menggelar pertemuan khusus dengan kelompok nelayan untuk memaparkan batas wilayah secara teknis, termasuk koordinat “seat to seat”, zona parkir tongkang yang diperbolehkan, serta area yang sepenuhnya steril.
PT KPC juga diminta menyediakan data detail batas operasional untuk kepentingan edukasi dan transparansi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keselamatan pelayaran sekaligus menghindari potensi korban jiwa. Namun, keberhasilan solusi sangat bergantung pada komunikasi yang terbuka dan konsisten antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat nelayan.
Bagi nelayan, laut adalah sumber penghidupan. Bagi pelabuhan, perairan adalah jalur logistik strategis yang diikat regulasi internasional. Di antara dua kepentingan itu, pemerintah kini diuji untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan berjalan beriringan. (rh/sr)



