Longtime.id – Rencana pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku jasa pertambangan. Bukan soal ide pemberdayaan, tetapi soal risiko arus kas, pengalaman teknis, dan potensi pembayaran yang tersendat di lapangan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkap adanya keraguan dari perusahaan jasa pertambangan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik ormas keagamaan maupun UMKM yang memegang konsesi tambang.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menegaskan bahwa bisnis jasa pertambangan menuntut kekuatan modal yang tidak kecil, terutama pada tiga bulan awal operasi. Dalam fase tersebut, seluruh biaya operasional—mulai dari pembelian solar hingga pembayaran gaji karyawan—ditanggung penuh oleh kontraktor pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Di bulan pertama yang keluar uang siapa? Semua IUJP. Belanja solar, bayar gaji, operasional alat berat, itu kontraktor,” ujar Ardhi dalam lokakarya Perhapi, belum lama ini.
Menurutnya, kontraktor baru menerima pembayaran setelah batu bara yang ditambang terkumpul di stockpile, dijual oleh pemegang konsesi, lalu melewati tenggat pembayaran sekitar 30 hari berikutnya. Artinya, ada jeda waktu panjang antara biaya keluar dan pemasukan diterima.
Situasi ini dinilai berisiko jika pemegang konsesi belum memiliki pengalaman kuat dalam tata niaga batu bara. Ardhi menilai, UMKM maupun ormas keagamaan berpotensi menghadapi tantangan dalam aspek penjualan dan manajemen bisnis tambang.
“Apalagi mereka yang jual, masih belajar. Belum tentu berhasil sesuai rencana. Itu risiko yang kami khawatirkan sebagai pelaku jasa pertambangan,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah kebijakan pemerintah yang membuka peluang luas bagi ormas keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang diteken pada 14 November 2025.
Regulasi tersebut memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan WIUP mineral logam hingga 25.000 hektare dan WIUP batu bara hingga 15.000 hektare, dengan syarat administratif, teknis, serta kepemilikan saham minimal 67 persen oleh ormas terkait.
Sebelumnya, melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah memberikan prioritas WIUP eks PKP2B kepada ormas keagamaan. Sejumlah lahan bekas konsesi perusahaan besar masuk dalam skema ini, termasuk area tambang eks PT Kaltim Prima Coal dan PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Nahdlatul Ulama tercatat telah memperoleh IUP di lahan eks KPC. Sementara Muhammadiyah sebelumnya dijanjikan mengelola tambang eks Adaro, meski kini masih dalam tahap kajian Kementerian ESDM dan berpotensi berubah.
Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah afirmatif untuk memperluas akses ekonomi. Namun di sisi lain, pelaku jasa pertambangan menilai eksekusinya harus memperhitungkan kesiapan finansial dan manajerial pemegang konsesi.
Bagi kontraktor, kepastian pembayaran bukan sekadar administrasi—melainkan soal keberlangsungan usaha. Tanpa arus kas yang aman, risiko operasional bisa menjadi beban yang tak kecil di industri berbiaya tinggi ini. (rewrite/red)



