Kasus Pencurian Diselesaikan Damai
Polisi Gunung Tabur Dorong Restorative Justice Jadi Jalan Utama
Longtime.id – Alih-alih berlanjut ke meja hijau, perkara dugaan pencurian justru berakhir damai. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Gunung Tabur, proses hukum dihentikan setelah korban dan terlapor sepakat berdamai.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian melalui kesepakatan damai antara korban dan terlapor,” jelas Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, IPTU Uyu Sukamara Permana, usai menggelar mediasi RJ, Kamis (19/02) lalu.
Proses RJ dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026, permohonan mediasi dari para pihak, serta adanya kesediaan bersama untuk berdamai. Menurutnya, mediasi difasilitasi agar penyelesaian perkara dapat dicapai melalui dialog langsung dan prinsip kekeluargaan.
“Mediasi menghadirkan korban berinisial S (43) serta dua terlapor berinisial DL (26) dan EM (22),” ucapnya.
Selain itu, keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat setempat turut dihadirkan, termasuk perwakilan warga dari Kampung Melati Jaya dan Kampung Merancang Ilir. Seluruh pihak diberi ruang menyampaikan keterangan dan klarifikasi. Polisi bertindak sebagai fasilitator dialog terbuka guna memastikan kesepahaman bersama.
“Hasil mediasi mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama dan disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum formal. Polisi menilai penyelesaian damai diharapkan mampu menjaga hubungan sosial di masyarakat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Namun, penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana tetap menjadi sorotan. Selain dianggap lebih humanis, pendekatan ini juga menuntut pengawasan agar tidak mengurangi efek jera maupun kepastian hukum. (asr/sr)



