Tilang Elektronik Segera Berlaku di Bontang, Sumardi Imbau Kepatuhan Masyarakat
Longtime.id – Kota Bontang akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai bulan ini. Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah memasang infrastruktur pendukung, termasuk kamera pengawas, di tiga lokasi strategis untuk mendukung kebijakan ini.
Anggota DPRD Kota Bontang, Sumardi, memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan ETLE. Ia percaya bahwa sistem ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. “Ini sangat baik agar masyarakat Bontang sadar bahwa tata tertib lalu lintas perlu disupport,” ujarnya dalam wawancara pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
ETLE akan menargetkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Sumardi, penerapan sistem ini merupakan langkah untuk memastikan agar pengguna jalan lebih berhati-hati. “Itu perintah dari Undang-Undang. Jadi, lalu lintas di jalan harus hati-hati,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. “Kami, anggota dewan, menghimbau kepada masyarakat bahwa ETLE ini akan segera berlaku. Agar dipatuhi supaya lalu lintas di jalan semakin tertib dan mengurangi insiden atau kecelakaan,” tegasnya.
Dengan adanya ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan risiko kecelakaan di Bontang dapat diminimalisir. Sumardi mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman di jalan raya,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pola pikir masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas. (Adv/DPRD Bontang)