ADVERTORIALBERITABONTANG

Pembahasan Raperda Perumda AUJ Kembali Dilanjutkan oleh DPRD Bontang

Longtime.id – Komisi II DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Perumda AUJ). 

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan Raperda ini terdiri dari 16 bab dan 104 pasal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, di mana sahamnya 100 persen merupakan milik pemerintah daerah. 

Dimana Perda ini berfungsi sebagai anggaran dasar yang mengatur secara detail aktivitas Perusda. “Oleh karena itu, penting untuk menetapkan kebijakan yang jelas dalam Raperda ini,” ujarnya.

Rustam menambahkan bahwa Raperda ini akan membahas seluruh poin penting, memastikan bahwa peraturan baru ini tidak menggugurkan peraturan sebelumnya. Hal ini juga akan mencakup hak dan kewajiban perusahaan terkait direksi dan komisaris.

Dengan Perda Perumda AUJ yang baru, diharap operasional perusahaan dapat berjalan lebih baik dan teratur sesuai regulasi yang berlaku.

Kata Rustam, pihaknya berkomitmen memastikan Perda yang baru dapat memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan bisnis Perumda AUJ dan anak perusahaan di bawahnya. 

“Intinya demikian, makanya harus kita selesaikan pembahasannya,” tegasnya.

Sementara Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman, meminta agar ada pasal dalam Perda baru, yang mengatur kepatuhan anak perusahaan terhadap peraturan kerja sama yang telah ditetapkan. Menurutnya, bukan hanya kepatuhan terhadap Undang-Undang Perseroan yang penting, tetapi juga kepada pemilik modal.

“Ini adalah hal yang sangat krusial. Kadang anak perusahaan tidak mematuhi peraturan kerja sama yang sudah ada,” ucap dia. 

Dijelaskannya saat ini Perumda AUJ memiliki tujuh sektor bisnis yang berbeda, antara lain PT Bontang Transport yang mengurus penyewaan Kapal Ro-Ro, Laut Bontang Bersinar (LBB) yang mengatur pelabuhan, lalu Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) yang bergerak di bidang periklanan. 

Selanjutnya Bontang Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, Bontang Karya Utamindo (SPBN), Jasa Amanah Bontang (JAB) dan Bontang Berkah Jaya (BBJ) yang mengatur aktivitas bongkar muat.

“Oleh karena itu, harus ada pasal yang mengikat agar seluruh penyelenggara perusahaan di lingkungan Perumda AUJ mematuhi aturan yang berlaku,” tambah Rahman.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }