ADVERTORIALBERITABONTANG

Komisi I: Pembentukan Kelurahan Baru di Bontang Terkendala Persyaratan Kemendagri

Longtime.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Astuti, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan baru di Kota Bontang mengalami kendala, karena beberapa kelurahan yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menurut Astuti, pembahasan yang sempat tertunda kini dilanjutkan, untuk mencari solusi agar Bontang dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kita harus menindaklanjuti ini, untuk mencari solusi agar rencana pembentukan kelurahan baru ini memenuhi syarat,” ujar Astuti. 

Senada, Anggota Komisi I lainnya Maming, juga menjelaskan masalah utama terletak pada luas wilayah dan jumlah penduduk yang tidak sesuai standar yang ditentukan. 

Dari beberapa usulan, hanya dua kelurahan yang memenuhi syarat jumlah penduduk, sementara luasan wilayah seluruhnya di bawah standar minimal.

Sebagai upaya alternatif, Komisi I mencoba mempertimbangkan aspek penting di beberapa wilayah, seperti keberadaan perusahaan yang menjadi objek vital, untuk memperkuat alasan pemekaran kelurahan baru demi mempermudah akses layanan bagi masyarakat sekitar. 

“Untuk itu kami mengusulkan rekomendasi tambahan dari Kementerian Pertahanan, namun tanggapan dari kementerian tersebut masih belum diterima hingga kini,” kata Maming. 

Maming menambahkan bahwa waktu pembahasan Raperda ini terbatas hingga 31 Juli 2024, sehingga pihak Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang diharapkan tetap berupaya maksimal mengamankan rekomendasi tersebut sebelum tenggat waktu.

Sebagai informasi, persyaratan pembentukan kelurahan mencakup jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 km², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana prasarana pemerintahan. Mulai dari kantor, jaringan transportasi dan komunikasi, hingga fasilitas umum yang memadai.

“Tenggatnya tinggal beberapa hari lagi, yang penting harus kita perjuangkan,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }