DPRD Kutim Dorong Perusahaan Wajib Miliki Kantor Cabang untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan
Longtime.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, mendorong kebijakan baru yang mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk memiliki kantor cabang. Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan dan pekerja.
“Masalah ketenagakerjaan seringkali tidak terpecahkan karena perusahaan hanya mengirim perwakilan yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan,” ungkap Fitriani dalam pernyataannya kepada media. “Karyawan sering menjadi korban karena tuntutan mereka tidak terakomodir dengan baik.
”Menurut Fitriani, keberadaan kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan perusahaan. “Kehadiran kantor cabang juga sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan. Ini akan mempermudah komunikasi jika ada masalah,” tambahnya.
Fitriani juga menyoroti seringnya terjadi konflik industri di Kutim, seperti masalah gaji dan pemutusan hubungan kerja. Dengan adanya kantor cabang di daerah, proses mediasi dan penyelesaian masalah antara perusahaan dan pekerja dapat dilakukan lebih efisien.
“Dalam Perda Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pasal yang harus ditegaskan dan diimplementasikan dengan baik,” jelasnya.
Fitriani merujuk pada pasal 19 hingga 23 yang mengatur persentase lowongan pekerjaan untuk tenaga lokal. Aturan tersebut mengharuskan perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal, dengan syarat mereka menunjukkan KTP dan KK yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. “Jika kuota tenaga lokal tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan merekrut dari luar,” tambah Fitriani.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masalah ketenagakerjaan dapat ditangani dengan lebih baik dan perusahaan dapat lebih berkomitmen terhadap kesejahteraan karyawan di Kutai Timur. (Red)