ADVERTORIALBERITABONTANG

DPK Bontang Gelar Koordinasi Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19

Longtime.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang melaksanakan Koordinasi penyelamatan arsip penanganan Covid-19 di kantor DPK Bontang Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (2/07/2024).

Kegiatan yang diikuti perwakilan seluruh OPD  ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) nomor 62 tahun 2020 tentang penangan penyelamatan Arsip Covid-19 ini.

“Bertujuan untuk mengetahui bagaimana para OPD di Bontang dapat menyelamatkan arsip-arsip selama masa pandemi yang dimulai 2020 lalu,” ungkap Kepala DPK melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip DPK, Eviyanti.

Dia mengatakan bahwa Kota Taman merupakan salah satu wilayah yang terdampak sehingga menyebabkan angka kematian meningkat.

“Dari Dinas Kesehatan ini mungkin akan memiliki arsip yang harus diselamatkan paling karena mereka yang memiliki data kematian dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa OPD adalah pencipta arsip, pasti melakukan banyak pengarsipan selama pandemi berlangsung, terutama OPD yang langsung turun tangan saat menjaga keselamatan masyarakat seperti, Dinkes, BPBD untuk penyelamatan, Dinsos untuk penyaluran bantuan.

“Masih banyak lagi yang berjasa, semua juga berjasa karena kita semua merupakan pelayanan masyarakat, nanti kita akan lakukan akuisisi arsip covid,” tambahnya.

Setelah dua tahun dinyatakan memasuki masa pandemi, Menpan RB meminta agar arsip tersebut segera diselamatkan, karena khawatir ada yang tercecer, rusak bahkan hilang. Oleh sebab itu, 2024 Bontang diberikan waktu hingga akhir tahun untuk melakukan akuisisi arsip tersebut.

Sementara itu Pemateri, Siti Fatimah memberitahukan jenis arsip yang harus diselamatkan, yakni:


A.  Arsip Yang tercipta dalam rangka Penetapan dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Penanganan Covid 19.


B. Arsip yang tercipta dalam rangka pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19.


C. Arsip yang tercipta dalam rangka pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.


D. Arsip yang tercipta dalam rangka pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19.

E. Arsip yang tercipta dalam rangka pelaporan percepatan penanganan COVID-19.

F. Arsip yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

G. Arsip yang tercipta dalam upaya penanggulangan COVID-19 antara lain dan tidak terbatas pada inovasi, sarana dan prasarana/infrastruktur, pengobatan/vaksin, perawatan pasien, penggunaan teknologi dan hasil riset.

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }