ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Usulkan Kenaikan Gaji untuk Petugas Pemadam Kebakaran di Desa

Longtime.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yosep Udau, mengusulkan kenaikan gaji bagi petugas pemadam kebakaran, terutama mereka yang bertugas di desa-desa pedalaman. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja personil dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

Yosep menyampaikan usulan tersebut pada Rabu (19/06) di kantor DPRD Kutim. Ia mengaku prihatin melihat kondisi para petugas pemadam kebakaran di desa-desa yang sebelumnya mengandalkan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk menerima honor. Namun, dengan perubahan kebijakan yang menghilangkan status TK2D, banyak petugas yang kini tidak lagi mendapatkan kompensasi yang seharusnya.

“Dulu masih bisa TK2D, kalau sekarang sudah tidak bisa. Menurut saya ini solusi untuk petugas yang di desa-desa agar tetap ada honornya,” jelas Yosep.

Yosep juga telah membahas hal ini dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kutim. Ia menyebutkan bahwa bagian hukum DPRD Kutim akan mencari jalan agar usulan kenaikan gaji ini bisa dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun.

“Mereka akan mencari cara agar usulan ini bisa masuk dalam perda, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yosep juga menerima usulan dari masyarakat Bengalon mengenai kebutuhan alat pemadam kebakaran di setiap desa saat melakukan sosialisasi di Bengalon. Masyarakat mengusulkan bantuan berupa kendaraan atau tampungan air untuk pemadaman.

“Mereka mengusulkan apakah itu jenis kendaraan atau tampungan air, nanti kita usulkan di perda, tapi disesuaikan juga dengan keuangan kita,” tandasnya.

Dengan usulan ini, diharapkan para petugas pemadam kebakaran di desa-desa pedalaman Kutai Timur dapat bekerja dengan lebih maksimal dan mendapatkan kompensasi yang layak. Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran di daerah pedalaman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }