Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Soroti Kondisi Infrastruktur Tak Memadai
Longtime.id — Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman soroti kondisi jalan poros Sangatta-Rantau Pulung karena kondisinya memperihatinkan.
Permukaan jalan yang bergelombang dan berlubang membuat pengendara tidak nyaman, terutama saat hujan yang makin memperparah kondisi jalan arteri tersebut.
Merespon itu Bupati mengakui belum semua usulan dapat terangkum, namun khusus untuk perbaikan jalan poros Sangatta-Rantau Pulung, PT KPC telah menandatangani dokumen komitmen untuk memperbaiki jalan tersebut. Sebagai dasar diperpanjangnya izin menambang.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen PT KPC untuk memperbaiki jalan Sangatta – Rantau Pulung yang sampai sekarang belum terealisasi,” uca Bupati dihadapan warga Rantau Pulung saat menghadiri silaturahmi dan Halal Bihalal di Halaman Kantor Camat Rantau Pulung, Minggu (5/5/2024).
Ardiansyah juga menyebut adanya program multiyears contract (MYC) di kawasan Rantau Pulung yang merupakan jalan masuk dari Kilometer 106. Dia berharap program ini dapat diselesaikan tahun ini.
“Saya melihat pembangunan jalannya agak lambat. Mohon kepada kontraktor yang mengerjakan agar dapat diselaikan dengan cepat mengingat pentingnya pembangunan ini untuk aksebilitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” ucapnya.
Mengulas kembali pemberitaan beberapa tahun silam, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir pada 31 Desember 2021, saat itu turut dihadiri Ardiansyah Sulaiman.
Selaku kepala daerah, Ardiansyah tentunya wajib mengetahui aspirasi dari perwakilan masyarakatnya yang tergabung dalam Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) Kutim.
Usai mendengar tuntutan dari perwakilan TPAD, Ardiansyah menjelaskan, berkaitan perizinan PT KPC yang sebelumnya berbentuk PKP2B berakhir pada 31 Desember 2021, akan berubah.
Apabila diperpanjang akan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Sehingga ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, khususnya untuk daerah kita (Kutim),” ucapnya dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, perwakilan PT KPC Syahruldin serta Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) waktu itu.
Ardiansyah meminta agar aspirasi yang sampaikan menjadi keputusan bersama, diajukan melalui pemerintah daerah.
Menjadi keputusan yang disepakati oleh Pemkab dan DPRD Kutim untuk selanjutnya langsung diberikan kepada manajemen PT KPC agar ditindaklanjuti.
“Berikan (surat tuntutan) ini kepada kami (Pemkab dan DPRD Kutim) untuk bisa mengawal, supaya (tuntutan masyarakat) bisa betul-betul kita dapatkan,” tuturnya.
Aspirasi lain yang menurut Ardiansyah patut diminta kepada KPC, yakni usulan pengambilalihan pengelolaan Bandara Tanjung Bara dari pihak perusahaan kepada Negara.
Berikutnya fungsi bandara dimaksud juga harus diperluas menjadi bandara komersial. Mengapa hal itu menjadi penting?
Sebab, kata Ardiansyah, bandara tersebut bisa menjadi daya dukung pertahanan nasional. Menyongsong Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) sebagai Ibukota Negara (IKN) baru.
Selanjutnya Kutim menjadi bagian daerah penyangga yang mempunyai wilayah sangat strategis. “Saya juga sudah melaporkan (perihal rencana pengambilalihan Bandara Tanjung Bara) ke pak Gubernur (Isran Noor), beliau juga setuju.”
Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung turut menjadi poin tambahan aspirasi yang diajukan Ardiansyah.
Tentunya terkait perbaikan, peningkatan hingga perawatan jalan dimaksud. Apalagi posisi jalan tersebut memang berdampingan dengan lokasi area pertambangan. (ADV)