Ditarget Rampung 2024, DPRD Kutim Genjot Pembahasan Perda PGU
Anggota DPRD Kutai Timur, M Amin. (int)
Longtime.id – Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) ditargetkan rampung 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Pansus M Amin kepada awak media usai melakukan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Progresnya sedang dibahas oleh pansus. Dan kami akan terus melakukan pembahasan hingga tuntas,” kata M Amin yang juga anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu.
Hasil rapat dengan DPPPA, terdapat sejumlah pasal yang disesuaikan. Seperti yang tertuang dalam pasal 12 ayat 1 Permendagri tahun 2011, serta perubahan Permendagri nomor 15 tahun 2018 tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“DPPPA menginginkan dalam raperda dilakukan persamaan mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja. Kami DPRD sangat terbuka dan meminta untuk menambah aturan yang perlu dimasukan,” ujarnya.
Pansus juga akan melakukan studi banding ke Samarinda. Tujuannya untuk melihat perda serupa, termasuk muatan serta implementasinya. “Kami ingin ada pembanding dari daerah yang sudah menerapkannya,” kata Amin.
Ia berharap, setelah Perda PGU disahkan, bisa menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. “Karena sejak lama sudah diinginkan masyarakat. Paling tidak, setelah disahkan nanti bisa membantu kebutuhan mereka,” imbuh pria ramah senyum itu.
Diketahui, Perda PGU bukan hanya di Kutim yang belum diterapkan. Akan tetapi beberapa daerah di Kalimantan Timur juga baru mulai menggodok perda tersebut. Sebab, kata Amin, tak dimungkiri payung hukum itu menimbulkan dampak positif bagi masyarakat ke depannya.
Walaupun masih tahap penggodokan, Amin dan anggota legislatif lainnya optimis untuk segera menyelesaikan perda itu. Menurutnya kepentingan masyarakat tentulah menjadi salah satu persoalan utama yang harus diberikan solusi, salah satunya lewat Perda PGU. (adv)