ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Sampaikan Tuntutan, DPRD Kutim Fasilitasi Kunjungan Kelompok Tani Benu Muda Saleh

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (int)

Longtime.id – Konflik salah satu perusahaan dengan kelompok tani Benu Muda Saleh terus berlanjut. DPRD Kutai Timur (Kutim) bahkan mendapat kunjungan dari anggota kelompok tani untuk menyampaikan tuntutannya.

Kelompok tani menuntut ganti rugi tanaman di atas lahan. Tak main-main, konflik yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut berujung pada penahanan empat anggota kelompok tani oleh Polres Kutim.

Ketua DPRD Kutim Joni berharap ada komunikasi dengan pihak polisi untuk dilakukan penangguhan penahanan terlebih dahulu. “Kami akan koordinasikan dahulu terkait permasalahannya apa,” ucap JoniJoni didampingi anggota DPRD Basti Sangga Langi.

Menurutnya, saat hearing sebelumnya pihak perusahaan tidak hadir. “Artinya perusahaan tidak ada niat baik. Kami sudah panggil, namun tidak hadir. Nah, kelompok tani kembali datang menyampaikan tuntutannya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung izin usaha pertambangan perusahaan bersangkutan yang tidak terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutim,” sebutnya.

Menurut Koordinator lapangan kelompok tani Iwansyah, mendesak perusahan untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tersebut. “Jika tidak mengindahkan lahan, setidaknya tanam tumbuh yang diganti rugi,” tegasnya.

Ia menjelaskan sekitar dua bulan lalu dirinya bersama petani lainnya hendak beraktivitas. Namun, mereka justru diminta oleh petugas keamanan untuk meninggalkan lahan tersebut karena perusahaan mengklaim sudah selesaikan pembayarannya.

“Terus terang kami merasa tidak nyaman dengan hal ini. Seolah-olah kami mengganggu kegiatan mereka dan dihadapkan dengan aparat,” terangnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button