ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Perda Pengembangan Pesantren Disahkan, Muhammad Samsun Apresiasi Pansus Ranperda Pesantren

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (tqm)

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-42 yang membahas beberapa agenda di Gedung B Utama kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Selain menentukan tim Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim untuk tahun 2025, dalam rapat tersebut juga menetapkan tim Rencana Kerja.

Tak hanya itu, ada juga agenda menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren di Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang juga sebagai pemimpin rapat paripurna, memberi apresiasi atas kinerja panitia khusus (Pansus) penyusunan Ranperda.

Hal itu lantaran Pansus tengah memacu peran pondok pesantren dalam mewujudkan pendidikan integratif antara keagamaan, keilmuan, dan praktek kepada para santri, melalui diskusi panjang yang tidak mudah.

“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” ucap Samsun.

Lebih jauh, Politisi PDI Perjuangan itu bakal mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren agar perkembangan pesantren di Benua Etam ini semakin pesat dan laju.

“Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas,” imbuh Samsun.

Pria berkacamata itu pun berharap, agar di masa-masa mendatang pondok pesantren mampu menjadi Salah satu pilar pendidikan di Kaltim dan mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak.

Pada kesempatan itu, didengarkan juga tanggapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibacakan Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim. (tya/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button