DPRD Kaltim Paripurna Ke-42, Bahas Ranperda Pengembangan Pesantren
Rapat Paripurna DPRD Kaltim. (tqm)
Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-42 di Gedung Utama DPRD Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023) pagi.
Rapat paripurna kali ini menyangkut Penetapan Tim Penyusunan Pembahas Pokok-pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2025.
Selain itu adalah Penetapan Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Ada juga Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren.
Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah.
Serta Pendapat Akhir Kepala Daerah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun. Didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Dalam rapat Muhammad Samsun melakukan skors sebanyak tiga kali karena beberapa legislator belum hadir di ruang rapat. Usai skorsing rapat tetap dijalankan.
Dalam pembukaannya Samsun menggaungkan hari merdeka belajar dan mengucapkan hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November nanti.
“Terimakasih kepada jasa para guru. Mari bersama-sama menjadi agen perubahan pendidikan,” katanya. (tya/adv)