ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Dishub Kaltim Menggelar Razia ODOL, Upaya Ciptakan Keselamatan dan Efek Jera

Kegiatan pemeriksaan kendaraan ODOL oleh Dishub Kaltim. (istimewa)

Longtime.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menganggap penegakan hukum (Gakkum) terkait pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai langkah untuk menciptakan efek jera. Tindakan ini juga bertujuan menjaga keselamatan pengemudi selama berada di jalan.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu-Lintas Dishub Kaltim, Arry Nugroho, menyatakan bahwa Dishub Kaltim mendukung upaya Gakkum yang dilakukan oleh tim gabungan yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara, dengan landasan pada Regulasi dan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“Karena itu, Dishub Kaltim bersama Gakkum di Sangatta, secara berkala menurunkan puluhan personel untuk berpartisipasi dalam pemeriksaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang terjaring dalam operasi Gakkum,” ujar Arry.

Dia menjelaskan bahwa truk berukuran besar, terutama jika melebihi muatan dan melanggar dimensi, merupakan potensi bahaya yang sering kali mengakibatkan kecelakaan di jalan.
“Oleh karena itu, armada truk ODOL ini perlu ditindak untuk menjaga keselamatan di jalan,” tambahnya.

Arry juga menegaskan bahwa razia atau operasi Gakkum yang dilakukan bukan bertujuan untuk mengganggu sektor ekonomi. Sebagian besar truk yang mengangkut muatan tersebut membawa barang-barang penting bagi masyarakat, dan Dishub mendukung distribusi barang-barang tersebut ke berbagai daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemilik kendaraan dan supir memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.

“Perhatian utama kami adalah ketika dokumen kendaraan tidak lengkap, dimensi dan muatan melanggar aturan. Hal ini tidak boleh dibiarkan, kami, bersama dengan BPTD Kaltim-Kaltara dan kepolisian, memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan aturan. Tanpa penegakan hukum, risiko terjadinya kecelakaan di jalan akan meningkat,” jelasnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button