ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Bidang Pembudayaan Olahraga Miliki Tugas dan Fungsi Sendiri

(istimewa).

Longtime.id – Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, A.A Bagus Surya Saputra Sugiarta menjelaskan, terkait tugas dan fungsi bidangnya. Dimana, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan bidang ini dengan bidang yang lain.

Diketahui, selain Bidang Pembudayaan Olahraga, Dispora Kaltim memiliki 3 bidang lainnya. Diantara lain Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Terkait tugas dan fungsi Bidang Pembudayaan Olahraga sebenarnya telah dituangkan di Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Tepatnya di Pasal 15.

“Kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga itu mempunyai fungsi melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melakukan koordinasi, melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian teknis dan olahraga,”jelas Bagus.

Implementasi dari tugas dan fungsi tersebut ialah melalui kegiatan-kegiatan rutin yang dilakukan. Antara lain, pembinaan pusat pendidikan dan pelatihan pelajar, kegiatan olahraga tingkat pelajar, penilaian Sport Development Index (SDI) dan inventarisasi terkait permasalahan Olahraga.

“Kita juga terus melakukan pelatihan SDM olahraga masyarakat tradisional, melakukan pembinaan olahraga disabilitas, melakukan pemilihan duta olahraga dan pemberian penghargaan serta bonus kepada atlet yang berprestasi di nasional maupun internasional,”kuncinya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button