ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Sangatta Selatan

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Dapil II menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan. Kegiatan berlangsung pada Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan.

Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim, yang bertujuan mensosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat.

Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua di tahun ini.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terjadi kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Sebelum digelar, kami rembuk dulu untuk menentukan perda apa yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Nah di Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ucap joni.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button