ADVERTORIALBERITABONTANG

Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Pertumbuhan Pendapatan dan Pembangunan Bontang

Longtime.id – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Bontang terkait Pajak dan Retribusi Daerah, memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman.


Dijelaskan Andi Faiz (sapaan akrabnya), Raperda ini memiliki keterkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan ini, terdapat penekanan pada peningkatan alokasi pajak daerah untuk kabupaten/kota dibandingkan dengan alokasi untuk provinsi.


“Kini, proporsi distribusi pajak daerah sudah diatur, meskipun saya tidak mengingat persentasenya secara pasti untuk daerah. Sebelumnya, pajak tersebut pertama-tama masuk ke provinsi, namun sekarang situasinya terbalik,” jelas Politisi Golkar ini usai Rapat Kerja yang membahas tanggapan Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif Pemkot Bontang. Rapat tersebut dilangsungkan di Ruang Paripurna lantai III Kantor Sekretariat DPRD, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (14/8/2023).


Terungkap bahwa Raperda ini merangkum sejumlah hal, termasuk retribusi dan pajak terkait kendaraan bermotor, peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, serta pajak terhadap mineral non-logam dan batu. Raperda ini mendapat dukungan sepenuhnya dari semua Fraksi di DPRD Bontang, dengan rencana untuk melakukan tahapan pembahasan lebih lanjut.


Namun, di sisi lain, dalam pandangan mereka, tidak hanya persetujuan yang diungkapkan. Masukan dan saran yang konstruktif juga disampaikan untuk memastikan bahwa dampaknya positif bagi masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Bontang. Diharapkan agar proses pembahasan ini dapat diselesaikan dalam tahun ini dan Raperda ini segera diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button