Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dinilai Mampu Dongkrak PAD
(Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyambut positif rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Bontang terkait pajak dan retribusi daerah.
Menurut Faiz (sapaan akrabnya), Raperda tersebut berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman (sebutan Bontang).
Raperda ini, kata dia, memiliki keterkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada peraturan ini, terdapat penekanan peningkatan alokasi pajak daerah untuk kabupaten/kota dibandingkan dengan alokasi untuk provinsi,” terang Andi Faiz, sapaan akrabnya, Senin (14/8/2023).
Ditambahkan polikus muda ini, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, merangkum sejumlah hal, termasuk retribusi dan pajak kendaraan bermotor, peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, serta pajak terhadap mineral non-logam dan batu.
Raperda ini mendapat dukungan sepenuhnya dari semua Fraksi di DPRD Bontang, dengan rencana untuk melakukan tahapan pembahasan lebih lanjut. Namun, di sisi lain, dalam pandangan mereka, tidak hanya persetujuan yang diungkapkan.
Masukan dan saran yang konstruktif juga disampaikan untuk memastikan bahwa dampaknya positif bagi masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Bontang. Diharapkan agar proses pembahasan ini dapat diselesaikan dalam tahun ini dan Raperda ini segera diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)