ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

861 PPPK Formasi 2022 Kutim Terima SK: Memulai Tugas Baru dengan Semangat

Longtime.id – Terbitlah sinar optimisme di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 meraih Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Momen bersejarah ini dihadirkan secara simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada dua perwakilan PPPK Guru dan Teknis di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi pada hari Senin (7/8/2023).  

Ketika memberikan sambutan, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyoroti bahwa peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah semakin terbuka lebar melalui konsep PPPK, mengingat beberapa tahun terakhir hanya formasi CPNS yang tersedia di pusat. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan ini, terutama bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang dapat mengisi kekosongan dalam formasi PPPK. Menurutnya, status PPPK yang diperoleh juga setara dengan ASN dan PNS.

“Saat melampaui lima tahun dengan penilaian yang baik, status PPPK dapat diperpanjang. Oleh karena itu, para lulusan PPPK harus taat pada peraturan kepegawaian yang berlaku. Ingat, jalankan tugas dengan cermat dan patuhi peraturan yang saat ini sangat ketat,” ujar Bupati.

Salah satu peraturan yang dijelaskan adalah konsekuensi dari absensi tak terkendali. Jika seorang pegawai PPPK absen selama delapan hari berturut-turut, sanksi peringatan akan diterapkan. Lebih lanjut, jika absensi buruk berlanjut hingga 26 hari, langkah tegas pemecatan akan diambil.  

“Dengan harapan mereka dapat memberikan kontribusi maksimal. Tanggal mulai tugas (TMT) untuk PPPK Guru adalah 1 Juni, sementara untuk PPPK Teknis dimulai pada 1 Agustus. Ini menandai dimulainya tugas mereka sebagai ASN melalui skema PPPK,” jelas Ardiansyah di hadapan para pejabat seperti Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kadisdikbud Kutim Mulyono, Kadinsos Ernata Hadi Sujito, serta para undangan lainnya.  

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misiliansyah, menjelaskan bahwa dari total 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdiri dari 718 guru dan 143 tenaga teknis. Ini merupakan hasil dari penyerahan SK PPPK untuk formasi tahun 2022, dengan TMT yang terbagi antara 1 Juni dan 1 Agustus. SK PPPK untuk bidang kesehatan juga telah diserahkan sebelumnya, tambahnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }