ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Bupati Kutim Serahkan SK P3K Kepada  441 Tenaga Kesehatan

Longtime.id – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan SK Surat Keputusan (SK) Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 kepada 441 orang di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (26/6/2023).

Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji melaporkan jika dasar pelaksanaan PPPK yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 ada 476 Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang Kemudian yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang Selanjutnya PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” terangnya.

Dalam Kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan kepada PPPK untuk menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka adalah ASN Kutim.

“ASN mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” ungkap Ardiansyah dalam sambutan.

Dirinya Berharap ASN P3K yang telah dilantik meningkatkan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Begitu menjadi ASN harus lebih baik lagi Secara Formal nanti ada penilaian dari atasan Bukan hanya P3K tapi juga PNS,” pesannya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }