ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Wakili Bupati Kutim, Asisten II Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Longtime.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2022 pada Sidang Paripurna X DPRD Kutim pada Rabu (14/6/2023).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan Wakil ketua II Arfan. Serta dihadiri 21 legislator lainnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zubair yang mewakili Pemkab Kutim dalam menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2022 menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban tersebut sebagai kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, PP Nomor 24 tahun 2005 junto PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pemerintah Daerah,” jelas Zubair.

Disebutkannya bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah (LPJKPD) sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan tahun 2022 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“LPJ ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat. Sehingga meningkatkan trust (kepercayaan) dengan prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel yang mampu memenuhi aspirasi masyarakat berdasarkan karakteristik daerah,” jelas Zubair.

Dalam Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 disebutkan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 5,12 triliun. Sementara realisasi belanja 2022 sebesar Rp 4,04 triliun. Realisasi belanja modal sebesar Rp 1 triliun dan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 4 miliar atau hanya 3, 03 persen dari Rp 121,44 miliar. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button