ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Disdukcapil Kutim Sosialisasi Standar Pelayanan Adminduk

(Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi standar selayanan (SP) administrasi kependudukan (Adminduk), Selasa (13/6/2023), di Hotel Royal Victoria.

Asisten Pemkesra Pemkab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan, kegiatan ini untuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, standar pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap agar semua pihak yang berpartisipasi sekiranya memberikan masukan, saran dan usulan agar standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bisa tersusun dengan baik. Poniso menjelaskan, proses penyusunan standar pelayanan harus sesusai dengan regulasi, seperti Permen PAN dan RB nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan. 

“Kami juga mengingatkan bahwa produk layanan Adminduk walaupun bukan termasuk kategori pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar pelayanan bagi seluruh pelayanan publik yang diberikan pemerintah maupun swasta,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jumeah mengatakan untuk mewujudkan kinerja pelayanan yang baik terhadap masyarakat, selain keterlibatan dan bantuan dari semua pihak terkait, juga diperlukan penyusunan standar pelayanan yang jelas sehingga dapat menjawab tantangan, serta mewujudkan pelayanan yang mudah dan menyenangkan bagi masyarakat.

“Untuk itu adapun maksud dan tujuan penyusunan standar pelayanan, yakni membangun prosedur dan mekanisme pelayanan yang mudah dan transparan, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan yang berkualitas, membangun partisipasi masyarakat, juga mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya,” tambahnya. (Red/Diskominfo Kutim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button