Miras yang gagal diselundupkan oleh kepolisian akan dimusnahkan. Setidaknya terdapat ribuan botol air mineral barang ilegal tersebut diamankan. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Penyelundupan minuman keras (miras) oplosan digagalkan Kepolisian Sub Sektor bersama Babinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (30/03) siang.
Miras tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, barang ilegal yang dikemas dalam ribuan botol air mineral dan jerigen berbagai ukuran akan dikirim ke Kabupaten Berau.
“Semua barang bukti akan kami musnahkan,” terang Kapolres Bontang AKBP Dwi Yusep Prastiya.
Diketahui, seorang tersangka berinisial V mengangkut miras oplosan menggunakan kapal Binaiya rute NTT-Bontang. Miras dimasukkan ke dalam 8 jiriken 30 liter, 36 jiriken 5 liter, serta 215 botol air kemasan yang disembunyikan di dalam koper dan kardus. (red)