Dok. Humas Polres Bontang
Longtime.id – Peredaran sabu-sabu kembali berhasil diungkap Polres Pontang. Sebanyak 1,96 gram barang terlarang itu diamankan dari tangan pelaku S (43), Selasa (28/03).
Tersangka S diringkus menjelang sholat tarawih atau sekira pukul 19.40 Wita, di kawasan Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
“Saat itu tersangka sedang duduk mengisi baterai handphone di depan rumah adik iparnya,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan buah informasi yang diperoleh polisi. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah dompet warna cokelat, dan sebuah handphone yang diduga digunakan tersangka melakukan komunikasi transaksi sabu-sabu tersebut.
“Interogasi yang kami lakukan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Y yang berdomisili di Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Pun dengan tersangka S telah mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya, dan membelinya seharga Rp 700 ribu. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)