BERITABONTANG

Miliki 20 Butir Pil Ekstasi, Seorang Warga Loktuan Diringkus

Pil ekstasi dan barang bukti lainnya yang disita polisi dari pelaku. (Dok. Polres Bontang)

Longtime.id – Mengawali tahun 2023, Polres Bontang terus mengungkap berbagai jenis kasus narkotika. Teranyar, seorang warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, IE (30) kedapatan menyimpan ekstasi seberat kurang lebih 8 gram.

Penangkapan terhadap IE dilakukan Selasa (10/01), sekira pukul 19.15 Wita. Kala itu, pelaku diduga sedang menunggu pembeli di Jalan Slamet Riyadi. Kedatangan polisi membuat IE tak berkutik, bahkan saat penggeledahan, barang terlarang tersebut ditemukan dalam tas milik pelaku.

“Narkotika yang diduga jenis ekstasi berjumlah 20 butir,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.

Selain ekstasi dan tas ransel, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari pelaku. Di antaranya, sebuah sepeda motor, kotak rokok, dan sebuah handphone. Kini IE beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.

“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }