Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Mawar. (Dok. helloborneo.com)
Longtime.id – Kecamatan Sepaku diperkirakan masih menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga 2024 selanjutnya masuk daerah otonom ibu kota negara Indonesia baru yang dipimpin Kepala Otorita.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Pelaksana Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Mawar di Penajam, belum menerbitkan nomor registrasi untuk otoritas Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Kecamatan Sepaku, lanjut dia, diperkirakan masih menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara sampai pemilihan umum (pemilu) 2024. Apabila secara administrasi, Kecamatan Sepaku masuk menjadi wilayah otorita ibu kota negara Indonesia baru, maka secara kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami perubahan.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, maka Kecamatan Sepaku keluar dari daerah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.
Jika Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan berkurang.
Namun, tergantung masyarakat Kecamatan Sepaku apakah tetap ingin menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, atau menjadi warga ibu kota negara Indonesia baru.
Kalau tetap ingin menjadi warga di daerah berjuluk Benuo Taka itu, maka alamat domisili warga bersangkutan harus di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jumlah penduduk yang sekitar 190.000 jiwa akan berkurang hingga berkisar 38.000 jiwa, ungkap Mawar, ketika Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat menjadi wilayah IKN. (hb/red)