Satpol PP Dapati Pedagang Berjualan di Trotoar
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjadi pedoman dan landasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang dalam menjalankan tugasnya. Bahkan para personel terus melakukan patroli di setiap sudut Kota Taman.
Hasilnya, mereka mendapati pedagang yang mengunakan trotoar dalam berjualan, Kamis (24/11). Selang sehari, Jumat (25/11) kembali melakukan penertiban pedagang yang melakukan pemasangan banner di badan jalan. Hal tersebut tentu melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Bontang.
“Kami terus melakukan sosialiasai dan peringatan kepada pemilik usaha, baik pedagang kaki lima maupun pedagang yang menetap di wilayah tertentu,” sebut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.
Eko Mashudi mengatakan, dalam melakukan penertiban, pihaknya mengedepankan sikap humanis. Misalnya memberikan teguran apabila kejadian itu pertama kali dilakukan. Nah, ketika itu terulang sampai ketiga kalinya maka dilakukan tindakan tegas.
“Kami tentu berikan teguran terlebih dahulu. Artinya diberikan penjelasan dan pemahaman terkait pelanggaran yang dilakukan apabila menggunakan trotoar yang mengganggu pejalan kaki,” sebutnya.
Mantan Lurah Bontang Kuala itu meminta kepada seluruh pelaku usaha di Bontang untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain menggangu pengguna jalan, juga merusak pemandangan kota. “Mari sama sama menjaga keindahan kota. Dengan menggunakan jalan atupun tempat sesuai ketentuan yang ada. Apabila itu di jalankan tentunya kota ini semakin nyaman untuk ditinggali,” bebernya. (Adv/Kominfo)