Satpol PP Bontang Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengikuti Rapat Koorrinasi (Rakor) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022, di Hotel Bintang Sintuk, Jumat (18/11).
Acara itu dihadiri Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi. Kegiatan ini bertumpu pada pelapor dan terlapor mengenai pemberian dana atau barang dengan iming-iming agar dipilih saat Pemilu. Serta penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang baru dikeluarkan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Eko Mashudi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan dalam menangani potensi pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, pihaknya fokus dalam penegakan reklame atau baliho yang tidak sesuai aturan.
“Untuk sekarang hanya di aturan berizin atau tempat pemasangan baliho, sesuai atau tidak kami selalu pantau,” terang mantan Lutah Bontang Kuala itu.
Eko menyebut, maraknya baliho pasangan calon mulai menjamur di Bontang. Tetapi sepanjang mereka mematuhi aturan dan izinnya terpenuhi tidak masalah. “Kami tidak menindak kalau sesuai ketentuan. Kami pantau kalau mereka melanggar atau tidak,” sebutnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh KPU Bontang, Kesbangpol, Polres, Kejaksaan Negeri, ketua dan anggota panwaslu seluruh kecamatan di Bontang, koordinator wialayan Badan Intelijen Negara Kota Bontang dan media. (Adv/Kominfo)