Berperan Tegakkan Perda, Begini Tugas dan Fungsi Satpol PP
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Satpol PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Terlebih untuk menjamin terlaksananya tugas dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan. “Bagian kewenangan dan penanganan dalam bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Bidang Tibun dan Tramas (UU23/2014) tentang Pemda dan PP16/2018 tentang Satpol PP,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.
Eko Mashudi mengatakan, terkait fungsi satuannya ia merincikan yakni penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penegakan perda dan perkada penyelenggraaan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggraaan perlindungan masyarakat dan instansi terkait, pengawasan terhadap masyrakat, aparatur atau badan hukum atas pelaksanaan perda dan perkada dan pelaksanaan fungsi lain.
“Tugasnya yakni Menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggrakan perlindungan masyarakat,” sebutnya.
Mantan Lurah Bontang Kuala itu menyebut ada beberapa kewenangan yang di miliki Satpol PP diantaranya melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran perda dan perkada , menindak warga masyarakat dan aparatur atau aparatur yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur yang melakukan pelanggaran perda,” tambahnya. (Adv/Kominfo)