Satpol PP Beri Teguran Tertulis Kepada Pedagang di Bontang Baru
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Kawasan sejumlah pasar tradisional di Kota Taman memang menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, dalam menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar. Meski begitu, personil yang bertugas tak luput memantau dagangan masyarakat yang berada di kawasan pusat perkotaan.
Sebagai salah satu contoh, 5 November 2022 lalu, Satpol PP mendapati sebuah dagangan masyarakat yang diletakkan di atas parit, Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Atas temuan tersebut personil Pamong Praja langsung memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
“Kami langsung memberi sanksi berupa teguran tertulis,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.
Persoalan demikian memang dianggap sepele sebagian masyarakat. Berjualan di atas parit maupun trotoar kerap digunakan untuk menjajakan jualan. Padahal, tindakan tersebut tentu melanggar aturan yang berlaku di Kota Bontang. Mantan Lurah Bontang Kuala itu berharap, masyarakat lainnya tidak lagi melakukan hal serupa.
Pasalnya, sejumlah personil Satpol PP yang bertugas setiap harinya akan melakukan monitoring setiap saat. Selain memastikan ketertiban maupun pelanggaran di wilayah pasar, juga akan menindak pedagang yang memasang dagangan dan spanduk di atas parit, serta trotoar. (Adv/Kominfo)