Satpol PP Bontang Gelar Razia THM
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menyusuri wilayah Kelurahan Berbas Pantai dan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Tujuannya memeriksa beberapa tempat hiburan malam (THM) yang beraktivitas, Kamis (03/11) malam.
Sebanyak 65 personil dengan sejumlah armada diturunkan untuk menegakan peraturan daerah (perda), dan mengingatkan waktu aktivitas serta izin operasi THM, juga administrasi para pekerjanya. Aktivitas tempat hiburan itu bisa saja tak berlanjut jika terbukti melanggar aturan.
“Kegiatan ini tindak lanjut dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Dan digelar selam tiga hari. Mulai tanggal 3 hingga 5 November 2022,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi saat dikonfirmasi.
Eko Mashudi mengatakan selama melakukan razia, pihaknya juga melakuakan pembinaan serta sosialiasi kepada pemilik usaha, maupun pekerja untuk melengkapi administrasi selama usaha tersebut beroperasi. Sebab, jika diberikan teguran dan tetap tidak tertib administrasi, mereka akan ditindak.
“Kami akan melakukan tindakan persuasif dulu. Berikan teguran. Seminggu dikunjungi lagi. Namun, jika pemilik THM tidak bisa melengkapi maka kami akan memberi surat teguran hingga tiga kali. Setelah itu bisa kami berikan sanksi yang lebih berat,” katanya.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh pemilik usaha maupun pekerja untuk tertib serta taat aturan. “Dari hasil razia, ditemukan banyak pekerjanya belum tertib Administrasi. Misalnya belum lapor ke RT setempat dan sebagainya,” imbuhnya. (Adv/Kominfo)