ADVERTORIALBERITA

Raperda Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Rampung

(Dok. longtime.id)

Longtime.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah rampung.

Dalam pembahasannya dinilai lebih cepat ketimbang beberapa Raperda inisiatif Komisi III lainnya. Sebab, menurut politikus Partai Keadilan Sejahterah itu yang dilakukan Komisi III yakni merubah Perda 2015 organisasi BPBD, yang tentunya tidak memakan waktu lama.

“Poinnya terkait klasifikasi saja. Jadi menyesuaikan perubahan dari klasifikasi B menjadi A,” sebutnya, Selasa (01/11).

Raperda tersebut, kata Malik, sebagai upaya peningkatan pelayanan BPBD dengan jangkauan lebih luas saat berubah status dari B menjadi A. Nantinya akan dilakukan pengharmonisasian yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiq (HAM).

“Kalau sudah dari Kementerian, baru kami bawah lagi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim),” ucapnya.

Diketahui, Raperda tentang Pembentukan Tugas, Sorganisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang memiliki 32 BAB. Rencananya pertengahan Desember mendatang akan diparipurnakan bersama beberapa Perda inisiatif DPRD lainnya.

Setelah Raperda tersebut disahkan, maka akan dilakukan penambahan personil atau sumber daya personalia di BPBD. Adapun total personil saat ini berjumlah 40 orang. Jumlah itu, dikatakan Malik, masih kurang dan perlu ditambah. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }