Dewan Godok Raperda Pembentukan Tugas BPBD
Abdul Malik. (Dok. longtime.id)
Longtime.id – Komisi III DPRR Bontang mulai menggodok Raperda tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Raperda ini merupakan salah satu program inisiatif dari BPBD Bontang,” jelas Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik, Sabtu (29/10).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut baru pertama kali dibahas bersama tim asistensi beberapa hari lalu. “Raperda ini untuk meningkatkan status kualifikasi penanganan BPBD, dari B menjadi A,” katanya.
Diketahui, sebelumnya pemerintah sudah mengesahkan Perda Penanggulangan Bencana. Sehingga rencana peningkatan kualifikasi BPBD Bontang menjadi kategori A perlu diapresiasi, agar naik kelas.
Lanjut Malik, setelah Raperda tersebut disahkan akan dilakukan penyesuaian bersama perangkat daerah lainnya (OPD), termasuk di dalamnya penambahan sumber daya personalia.
“Makanya waktu rapat itu ada tim asistensi dengan perangkat lengkap. Seperti Organisasi Tata Laksana (Ortal) BKPSDM, BPKAD, Hukum dan Bapelitbang,” tuturnya.
Malik berharap pembahasan Raperda ini bisa selesai Desember 2022 mendatang. Adapun Raperda tentang Pembentukan Tugas, Organisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang mencakup sebanyak 32 Bab.
Kepala Bagian Ortal BKPSDM Azizah menerangkan, terkait rencana itu telah sesuai dengan Permendwgri Nomor 8 Tahun 2008. Dirinya pu telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan agar BPBD Bontang bisa naik menjadi Klasifikasi A.
“Kami sudah sampaikan ke Provinsi Kaltim. Alhamdulillah dari skoring BPBD Bontang bisa dinaikan menjadi A,” imbuhnya. (Adv/DPRD)