2.300 Spanduk Ditertibkan Satpol PP Bontang
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Maraknya spanduk dan baliho yang tidak memenuhi aturan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang. Mulai dari perizinan hingga kedaluwarsa.
Berdasarkan data yang dirilis pamong praja, hingga Oktober 2022 sebanyak 2.300 spanduk dan baliho ditertibkan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.
Spanduk maupun baliho tersebut ditertibkan di berbagai lokasi. Seperti simpang Ramayana, Jalan HM Ardhan, Imam Bonjol dan Brigjen Katamso. “Paling banyak di simpang Ramayana,” ucapnya, Rabu (26/10).
Eko Mashudi menyebut, penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan pemasangan spanduk yang harus memenuhi ketentuan berlaku. Dengan begitu, berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bontang.
“Penegakan aturan selalu menjadi perhatian kami. Karena mampu menyumbang penghasilan (PAD) untuk Bontang,” tuturnya.
Dalam penertiban, kata Eko, personil Satpol PP melalukan tindakan kolaboratif. Artinya ketika ada spanduk yang belum memiliki izin atau kadaluarsa, terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemiliknya.
“Kami hubungi pimiliknya. Kalau belum berizin, kami sarankan untuk dipenuhi dulu. Nah, begitu juga yang kadaluwarsa. Apakah mau diperpanjang atau tidak?” kata mantan Lurah Bontang Kuala itu.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar sebelum melakukan pemasangan spanduk harus mengikuti aturan yang ada. Baik perizinqn maupun pemasangan yang mengedepankan keamanan sekitar. (Adv/Kominfo)