Bahas Penegakan Perda Rokok, Satpol PP Sambangi Disdik Bontang
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, terus digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang.
Salah satu upaya yang dilakukan Satpol PP, yakni menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut berkoordinasi sistem penerapan di dunia pendidikan.
“Respon Disdik juga sangat baik,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi, Selasa (25/10).
Lanjut Eko menyampaikan, dalam waktu dekat akan dibentuk tim untuk melakukan pemantapan penegakan aturan tersebut. “Kami nanti bahas soal teknisnya bagaimana. Baik itu ketika ada temuan di sekolah, dan apakah kami yang menyampaikan saja. Ataupun Disdik yang berikan teguran,” jelasnya.
Mantan Lurah Bontang Kuala itu menuturkan setelah dari pertemuan tersebut pihaknya meminta kepada Disdikbud Bontang untuk memasang himbaun di seluruh sekolah tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.
“Pastinya diberikan sosiasliasai dulu. Setelah itu, kalau ada pelanggaran baru diberikan surat teguran tertulis masa 21 hari. Jika tidak dipenuhi baru diberikan denda,” tambahnya.
Diketahui, awal-awal penerapan Perda Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok tersebut, menjadi momen dilematis bagi pemerintah setempat. Pasalnya, di satu sisi jika tak diterapkan tentu membawa dampak positif berupa pemasukan daerah. Namun jika tak diterapkan, justru diyakini mampu membawa dampak negatif di masyarakat, utamanya di dunia pendidikan. (Adv/Kominfo)