Pengelolaan Aset Terlantar Akan Diatur dalam Raperda PSU
Abdul Malik. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Pengelolaan aset terlantar bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyebut, dalam menjalan perda tersebut nantinya melibatkan beberapa instansi. Di antaranya, Dinas PUPRK dan Dinas Perkimtan.
“Di Bontang banyak aset-aset terlantar yang tidak diketahui pemiliknya. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” katanya, usai rapat bersama tim asistensi Pemkot Bontang, Senin (24/10).
Abdul Malik menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah maintenance fasilitas yang terlantar, sehingga ada kepastian hukum terhadap sarana-sarana umum. “Dalam hal ini, pemerintah lah yang harus hadir,” ucapnya.
Selain itu, melalui Raperda PSU juga pemerintah daerah nantinya bisa mengakomodir seperti masalah jalan yang belum terbangun dan juga fasilitas umum, seperti rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Ia pun berharap Raperda PSU segera selesai November 2022 mendatang. Dan tentunya bisa dilakukan pengharmonisasian dan diakomodir oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Karena, siapa lagi yang berhak mengelola kalau bukan pemerintah?” imbuhnya. (Adv/DPRD)