DPRD Bontang Kembali Bahas Raperda Penanggulangan Banjir
(Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan banjir kembali digelar Komisi III DPRD Bontang. Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik mengatakan, rapat kali ini masih membahas pasal per pasal penyelarasan naskah akademik dan master plan penanganan banjir, antara DPRD dan tim asistensi Pemerintah Kota Bontang.
“Jadi pertemuan hari ini kami sudah mulai bahas pasal per pasal naskah akademik Raperda penanggulangan banjir,” ujarnya saat memimpin rapat bersama tim asistensi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah (Bappelitbang) Kota Bontang, Senin (17/10).
Adapun, pembahasan saat ini sudah sampai pasal 8 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Abdul Malik pun meminta agar ada formula baru terkait penanganan penanggulangan banjir disesuaikan dengan naskah akademik yang telah ditulis dan dibahas saat ini.
“Antara naskah yang tertulis mungkin ada formula baru agar isi dari pasal per pasal bisa mencukupi susunan isi dalam naskah akademik,” ujarnya.
Diakhir, Politisi Partai PKS ini berharap agar Raperda penanggulangan banjir bisa segera diselesaikan paling tidak di November mendatang. “Mohon keseriusan semua pihak agar Raperda penanggulangan banjir ini bisa segera selesai,” harapnya.
Tim asistensi bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang Dewi Noviyanti mengatakan, tingginya intensitas banjir di Kota Bontang memerlukan pengendalian preventif secara khusus untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Bontang. Sehingga, diharapkan dengan dikhususkannya Raperda tentang penanggulangan banjir ini bisa fokus menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bontang.
“Maka dalam pembahasan Raperda ini ada beberapa hal yang perlu didiskusikan, salah satunya terkait kewenangan daerah lebih fokus pada pengendalian area sungai dan pemanfaatan ruang, untuk menyelesaikan persoalan banjir,” tuturnya. (Adv/DPRD)