ADVERTORIALBERITA

Sarankan Urus Izin Reklame dan Baliho Via-Online

ist.

Longtime.id – Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat adalah penindakan terhadap reklame atau baliho tak berizin.

Namun sebelum menindak, Satpol PP selalu mengedepankan sikap kooperatif dengan cara menjalin komunikasi kepada si pemilik spanduk atau baliho. Baik yang tidak berizin maupun kedaluarsa.

Nantinya, Satpol PP bakal memberikan opsi, apakah izinnya akan diurus atau diperpanjang. Bila tak keduanya, maka pihaknya menawarkan opsi apakah spanduk akan dicabut sendiri atau dicabut oleh petugas Satpol PP.

“Biasanya kalau mereka (pemilik spanduk) memasang di hari libur, alasannya karena kantor perizinannya tutup. Jadi kadang mereka janji bakal mengurus izinnya saat hari kerja,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Satpol PP berharap, ke depan sistem perizinan bisa dibuat secara online. Sehingga meski hari libur, pemasang spanduk atau baliho tetap bisa mengurus izin tanpa harus datang ke kantor atau instansi terkait. “Kalau itu bukan ranah Satpol PP. Tapi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kami hanya mendorong saja,” pungkas Eko. (Adv/Kominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }