Anggaran UPT Pasar Minta Ditambah
Bakhtiar Wakkang. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Minimnya anggaran untuk UPT Pasar di tahun 2023 mendapat sorotan DPRD Bontang. Anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang menyebut, anggaran yang diberikan senilai Rp 5,3 miliar tahun mendatang terlalu kecil.
Padahal, anggaran yang dikelola UPT Pasar tersebut digunakan untuk mengcover seluruh biaya operasional dan pemeliharaan di tiga pasar Bontang. Yaitu, Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Pasar Taman Citra Loktuan, dan Pasar Telihan.
Adapun rincian total anggaran Rp 5,3 miliar tersebut diperuntukkan untuk pembayaran listrik, air, dan internet sebesar Rp 2,2 miliar, membayar gaji cleaning service sebanyak 55 orang sebesar Rp 2,5 miliar.
“Belum lagi bayar yang lainnya, itu sedikit sekali,” sebut politikus NasDem itu, Selasa (04/10).
Ia menegaskan agar anggaran UPT Pasar ditambah. Selain itu, dirinya juga menyarankan sebaiknya anggaran UPT Pasar dipisah dari Diskop-UKMP yang tak lain merupakan induk dari UPT Pasar. Agar kinerja UPT Pasar lebih maksimal dalam pengelolaan pasar-pasar di Bontang.
“Jadi kita ingin memutus birokrasi yang terlalu panjang, sehingga meminimalisir banyaknya masalah,” tegasnya.
Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, total anggaran yang diberikan pemerintah di tahun 2023 untuk dinasnya adalah sebanyak Rp 18 miliar. Total tersebut sudah termasuk nilai anggaran untuk UPT Pasar senilai Rp 5,3 miliar.
Anggaran itu dianggap Kamilan cukup kecil, pasalnya dana itu juga digunakan untuk membayar gaji pegawai dan pengadaan lainnya. Ia pun berharap ada penambahan anggaran khususnya untuk pengelolaan pasar.
“Kami berharap ada penambahan anggaran, apalagi kalau ada rencana pengadaan Lift di Pasar Tamrin, itukan biayanya enggak kecil,” katanya.
Kabid Keuangan BPKAD Bontang, Yoga Saputra mengatakan terkait dengan anggaran saat ini memang sedang mengalami penurunan, kurang lebih Rp 110 miliar, penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) mengalami deviasi.
Meski demikian, kemungkinan ada perubahan anggaran, sesuai surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait rincian alokasi dana TKDD dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di tahun 2023.
“Tanggal 30 September kemarin, kami terima surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan. Kami bersama tim Banggar akan membahas menyesuaikan surat tersebut,” tambahnya. (Adv/DPRD)