Legalitas Tanah di Terminal Bontang Dipertanyakan Dewan
Amir Tosina
Longtime.id – Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mempertanyakan soal legalitas lahan di Terminal Bus Kota Bontang, Kilometer 6 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
“Legalitas lahan tersebut sangat diperlukan agar pembenahan fasilitas yang telah lama rusak bisa segera dikerjakan,” katanya, Senin (08/08).
Dalam rapat gabungan bersama Komisi II, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) itu, Amir Tosina juga menyampaikan anggaran untuk fasilitas telah disiapkan Pemprov Kaltim.
“Anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk perbaikan terminal itu. Biar dananya segera turun, harus diperjelas legalitasnya terlebih dahulu,” ucapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief menjelaskan terkait status tanah terminal. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pencatatan aset. Meskipun sebelumnya telah terjadi sengketa hukum soal status kepemilikan lahan terminal tersebut.
“Satatus tanahnya sudah ada sama kami, sudah diselesaikan dengan membayar ganti ruginya,” bebernya. Terkait proses pencatatan personil, pembiayaan sarana, prasarana dan dokumen (P3D), pihaknya juga telah bersurat ke BPKAD Provinsi Kaltim terkait serah terima hibah. Namun belum ada balasan untuk proses selanjutnya. (Adv/DPRD)