DPRD Bontang Godok Perda Pengelolaan Keuangan
Komisi II dan BPKAD Bontang melakukan rapat dengar pendapat. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Komisi II DPRD Bontang menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Selasa (12/07). Ketua Komisi II, Rustam menjelaskan dalam rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda tersebut disusun sebagai upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik. Secara umum, perda tersebut mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan akuntansi.
“Perda ini, nantinya akan mengatur pengelolaan keuangan lebih rinci. Semua diatur mulai pembahasan APBD, kegiatan penganggaran, dan sebagainya,” ujarnya.
Kata Rustam, terdapat 15 Bab dengan 208 Pasal dalam naskah akademik yang menjadi pembahasan. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Aturan yang dibahas tersebut berbeda dari perda sebelumnya. Perda ini akan secepatnya kami selesaikan. Paling lama 2 bulan. Sebab, ini yang akan dijadikan landasan penyusunan APBD 2023 mendatang,” lanjutnya.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rustam berharap pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sehingga, keuangan daerah mampu memberikan manfaat yang besar. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Bontang. (Adv/DPRD)