ADVERTORIAL

Komisi III DPRD Inisiasi Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rapat inisiasi Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Komisi III DPRD Bontang. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Senin (11/07).

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, dalam rapat tersebut membahas draft naskah akademik. Tujuannya, untuk menjaring saran dan masukan terkait draft naskah itu. “Rekomendasi yang dihasilkan pada materi naskah akademik ini nantinya dapat dituangkan dalam pembentukan perda,” jelasnya usai rapat.

Ia menjelaskan, dalam draft akademik tersebut terdapat 11 bab yang menjadi pokok pembahasan. Salah satu poin utama yakni, pemanfaatan hutan lindung sebagai sumber ekonomi untuk masyarakat. Menurutnya, pengelolaan hutan lindung memiliki potensi besar untuk peningkatan ekonomi. Maka dari itu, perlu adanya peraturan daerah yang mewadahi.

Pemanfaatan hutan lindung harus diperhatikan dengan seksama. Masyarakat yang mengelola tidak bisa sembarangan melakukan proses apa pun. Jika hal ini dilakukan, mereka sudah melanggar aturan yang berlaku.

“Hutan lindung itu memiliki potensi untuk dikelola. Perda ini pun menjadi jaminan bahwa akan adanya pembangunan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tuturnya.

Selain itu, maraknya penebangan liar atau perusakan hutan, juga menjadi acuan RPPLH tersebut digodok. “Selama ini masih banyak masyarakat yang melakukan penebangan pohon mangrove. Dalam perda itu nantinya juga membahas terkait sangsi yang akan diberikan,” ujarnya.

Dengan hadirnya perda ini nanti, artinya ada keseriusan dari Pemerintah Kota Bontang untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan secara baik. “Pekan depan akan kami adakan pertemuan lanjutan. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sehingga target penetapan Perda ini dapat sesuai dengan harapan,” katanya. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }